Sabtu, 25 April 2009

"Asyiknya beRsAlAmAn"



Salaman atau berjabat tangan adalah bentuk hormat kita pada orang yang ada didepan kita ketika bertemu maupun kita berada dalam interaksi di kantor maupu di luar kantor. berjabat tangan adalah hal mudah namun kadang kita tidak bisa untuk mentradisikan salaman kepada teman maupun kepada saudara atau kepada siapa pun yang kita kenal.















Ternyata menurut Imam Nawawy, salaman setelah sholat itu memang bid’ah .. tapi bid’ah mubahah, yang boleh dilakukan atau ditinggalkan. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyah menganggap bahwa bila dua orang itu memang belum pernah bertemu, maka sebaiknya salaman, mengikuti anjuran mengenai keutamaan salaman bagi orang muslim yang belum pernah atau sudah lama tidak bertemu. Ulama syafi’iyah lainnya mengatakan bahwa sebaiknya salaman setelah sholat ditunda hingga selesai wirid dan dzikir.

Sumber : Fiqih Tradisionalis, KH Muhyidin Abdusshomad - Pustaka Bayan : 2004

Analisis dNux : Mengapa kok ulama Syafi’iyah menganggap salaman setelah sholat itu bid’ah mubahah. Jawab : Karena pada dasarnya salaman itu dilakukan setelah sholat, yakni dilakukan setelah sholatnya selesai. Apapun kegiatan setelah sholat baik itu dzikir, berdoa atau langsung kultum, maka hukum kegiatan tersebut pembahasannya sudah diluar pembahasan hukum sholat alias dikembalikan lagi ke status hukum perbuatan tersebut. Dalam hal ini salaman hukumnya adalah mubah dan sekaligus sunnah bagi yang belum pernah bertemu atau yang sudah lama tidak bertemu. Lalu apa salahnya salaman sesudah sholat ? Lha kan sholatnya sudah selesai. Demikian analisis saya [dNux] terhadap munculnya status hukum mubah mengenai salaman setelah sholat dari ulama Syafi’iyah.

Jadi ? Masih beranikah kita sekalian mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah bid’ah ? Sesuatu yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam AlQuran dan AsSunnah ? Kalau mengatakan bahwa salaman setelah sholat adalah makruh, barangkali tidak apa apa .. sebab ini adalah ijtihad dari beberapa ulama juga, tapi mengatakan bid’ah .. ? wow .. sudah hebat betul itu orang. Apakah dikiranya Imam Nawawy tidak tahu ilmu Islam sehingga beliau berfatwa bahwa salaman setelah sholat itu mubah ? Padahal bisa jadi orang yang mengatakan salaman setelah sholat itu bid’ah, selalu menggunakan kitab Imam Nawawy yaitu Riyadhus Shalihin untuk ta’lim-ta’limnya.

Bagaimana dengan sikap saya [dNux] ? Tentu saja saya mengikuti pendapat bahwa salaman itu mubah. Diajak salaman yo monggo .. nggak diajak yo nggak masalah. Dan bagusnya memang salaman itu ditunda saja setelah selesai witir & wirid atau menunggu diluar masjid bila memang ingin bertemu. Demikian ini agar tidak berkembang anggapan bahwa seakan2 salaman itu harus dilakukan setelah sholat.

Hanya saja, sebagai catetan saya juga : Bila ada yang menganggap salaman setelah sholat itu dianggep sebagai rukun atau minimal sebagai sunnah haiat, dan mengatakan tidak sah atau kurang sempurna bila tidak dilakukan, maka i’tiqad seperti inilah yang harus diluruskan dan dibetulkan, tidak dengan membid’ahkan salamannya

Tidak ada komentar: