Kamis, 30 April 2009

"SEKAPUR SIRIH"

Hukum dalam Islam

Hukum dalam Islam ada 5
1. wajib 2. sunat 3. haram 4. makruh 5. mubah

dari lima hukum Islam itu maka kita harus tahu arti dari lima hal yang tertulis dia atas:
1. Wajib; yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
2. Sunat; yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3. Haram; yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
4. Makruh; yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
5. Mubah; yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.

Dalil fiqh ialah : 1. Al-Qur'an, 2. Hadist, 3. Ijma' mujtahidin, 4.Qias

mungkin dari sini dulu kita belajar mengerti akan hukum dalam Islam. mungkin dengan sedikitnya tulisan ini banyaka manfaatnya bagi yang membaca. dan semoga kita dapat mengamalkan semua yang sudah ada undang-undangannya. terima Kasih...?

Tidak ada komentar: