Senin, 18 Mei 2009

"Bersuci"

Bersuci dalam hukum Islam, soal bersuci dan dan segala seluk-beluknya termasuk bagian Ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan pula suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri"(Al-Baqarah: 222)

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
a. Alat bersuci, sperti: air, tanah, dan sebagainya
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. macam dan jenis-jenis najis yang perlu di sucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada dua bagian
1. Bersuci dari hadas. bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum
2. Bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempatnya.

itulah bagian kecil dari pembahasan tentang taharah atau bersuci, dan akan kita lanjutkan pada edisi berikutnya. terima kasih.

Tidak ada komentar: