Kamis, 28 Mei 2009

TaTa.cArA mandI wajib

apa sie ... mandi wajib itu ...?
mandi wajib menurut agama adalah membasuh atau mengalirkan air ke seluruh tubuh secara merata dengan disertai niat khusus.
Mandi wajib ini harus dilakukan karena adanya beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. keluar air mani yang masih baru, ia disebut air mani karena mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. sewaktu keluar terasa lezat atau nikmat, lain dari pada yang lain.
b. ia keluar dengan tercurat, bukan mancur
c. sewaktu dalam keadaan basah, ia berbau seperti bau adukan roti.
d. setelah kering, ia berbau putih telur.
apabila seseorang keluar air mani dari lubang alat kelaminnya, tetapi tidak terdapat ciri-ciri seperti di atas, maka orang itu tidak wajib mandi.
2. Masuknya kepala penis atau tengkuknya saja bagi orang yang tidak memiliki kepala penis, masuk ke dalam farji ( vagina) orang perempuan, atau farji ikan atau orang yang sudah mati, baik ia keluar mani atau tidak .
3. Ketika haid yaitu ketika sudah berhenti pendarahannya. apabila seorang wanita telah melihat ada darah keluar dari farjinya, sedang ia baru nerumur 9 tahun kurang 16 hari, maka itu sudah dinyatakan "darah haidl"
4. karena nifas, yaitu bila seseorang sudah berhenti pendarahannya. darah nifae\s itu biasanya berupa gumpalan darah haidl yang keluar setelah perempuan sempurna dalam melahirkan anaknya, dan kadang-kadang berupa gumpalan daging.
5. orang Islam yang mati, tetapi bukan mati syahid.

Fardlu Mandi Wajib
di dalam melaksanakan mandi wajib, terutama bagi seseprang yang sedang junub (menyandang hadas besar) karena adanya hal-hal tersebut di tadi. maka ada dua perkara yang wajib dilaksanakan, yaitu:
1. Niat menyingkirkan kejunubannya bagi orang yang junub. adapun niatnya adalah: "Nawaitul-ghusla Li-raf'il Janaabati fardlan Lillahi Ta'aala"
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas junub karena Allah Ta'ala.
boleh juga niat "untuk menghilangkan hadas besar" sebagaimana di bawah ini: "Nawaitul-ghusla Liraf'il hadasil akbari fardlan Lillahi Ta'aala"
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar arena Allah Ta'ala.
2. Niat itu harus dilakukan bersamaan dengan permulaan mandi, maksudnya niat itu harus di bacakan sekaligus bersamaan dengan permulaan mengguyurkan air ke seluruh tubuh.
3.Wajib meratakan airnya itu keseluruh tubuh, artinya ke seluruh kulit luar badan harus terkena air secara merata, tidak ada yang terlewatkan,karena itu termasuk harus dibasuh.
a. Kuku pada jari-jari tangan atau kaki sehingga apabila pada kuku-kuku tersebut terdapat benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kuku,maka mandinya tidak sah. karena itu sebaiknya benda-benda yang mungkin terdapat pada kuku tersebut dapat dihilangkan terlebih dahulu.
b. Seluruh kulit yang ada di bawah kuku-kuku jari. jika kuku-kuku itu dibiarkan memanjang, maka jelas akan mempersulit sampainya air pada kulit-kulit tersebut. oleh sebab itu sebaiknya kita tidak perlu membiarkan kuku-kuku itu menjadi panjang dalam arti bahwa itu sewaktu dalam keadaan suci sebaiknya dipotong saja sampai batas yang semestinya.
c. Rambut sampai pangkal dan kulit tempat tumbuhnya rambut yang ada di badan ini.
4. Wajib meratakan air keseluruhan tubuh, sehingga tida ada bagian tubuh sedikit pun yang terlewati, maksudnya bagian-bagian tubuh yanga tampak terlihat.
misalnya:
a. Pangkalan rambut yanga telah lepas sebelum terbasuh.
b. Lubang telinga
c. Bagian pinggir-pinggir farji(perempuan) yang tampak sewaktu ia duduk dia atas kedua telapak kaki.
d.Semua lubang-lubang atau retak-retak atau lempitan yang terdapat pada tubuh baik laki-laki maupun perempuan.
e. bagi laki-laki wajib meratakan air sampai pada bagaian kulit yang ada dibawah kepala dzakar (penis). apabila seseorang dzakarnya masih berkulit kepala, maka ia wajib membasuh bagian dalamnya.
5. Air yang dipergunakan mandi wajib itu harus air suci yang mensucikan.





Tidak ada komentar: