Rabu, 06 Mei 2009

Mabadi' (pokok-pokok) yang sepuluh

Mabadi' arti bahasanya adalah memulai untuk mencari segala macam ilmu.
syarat yang seperti di sebutkan adalah ada sepuluh macam antara lain:

1. Ta'arifnya; Arti kata fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian
menurut istilah: ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci) .
2. Yang mengaturnya: Nabi SAW dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
3. Namanya: Ilmu Fiqh.
4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain): Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu-ilmu lain.
5.Maudu'nya: Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
6. Hukumnya: Hukum belajar fiqh adalah fardu'ain, sekedar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain itu) fardu kifayah.
7. Tujuannya (buahnya): buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridaan Allah Saw. yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
8. Kelebihannya: Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah Saw: "barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama" (ahli fiqh).
9. Pengambilan: fiqh diambil dari Qur'an, sunnah, ijma' , dan qias.
10. Masailnya (yang diperbincangkan): Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, " Fitrah itu wajib, atau "wudu itu syarat salat."

* Dengan ini teranglah sangkaan orang yang mengatakan bahwa Ilmu Fiqh semata-mata pendapat manusia (alim ulama) saja, karena sebenarnya fiqh itu diambil dan disusun dari Qur'an, hadis, ijma' dan qias. Qias pun harus berdasar atas Al-Qur'an dan hadist, sebagaimana diketahui oleh tiap-tiap yang mempelajari ilmu usul fiqh.



Tidak ada komentar: